Secara bahasa arti madzhab adalah tempat untuk
pergi. Berasal dari kata dzahaba – yadzhabu – dzihaaban . Madzhab adalah isim
makan dan isim zaman dari akar kata tersebut. Sedangkan secara istilah, madzhab
adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari
kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Madzhab yang kita maksudnya di sini
adalah madzhab fiqih.
A. Mazhab Tidak Hanya
Empat Saja
Sesungguhnya madzhab fiqih itu bukan hanya ada
4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa
mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja.
Padahal kita juga mengenal madzhab selain yang 4 seperti:
1. Madzhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh
Jabir bin Zaid (w 93 H).
2. Madzhab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H), 3. Mdzhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (202 – 270 H) dan madzhab-madzhab lainnya.
2. Madzhab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H), 3. Mdzhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (202 – 270 H) dan madzhab-madzhab lainnya.
Sedangkan yang kita kenal 4 madzhab sekarang
ini adalah karena keempatnya merupakan madzhab yang telah terbukti sepanjang
zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun.
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan
Al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh madzhab yang pernah berkembang di
masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini. Di dalamnya
terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan dan melanggengkan madzhab
gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta
mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Para ulama madzhab itu kemudian
menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian
diajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Kitab-kitab itu sampai hari ini masih
dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir,
Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah
Ummul Qura Makkah an di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di
Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing madzhab yang
empat itu.
Sementara puluhan madzhab lainnya mungkin
terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya
yang mampu meneruskan kiprah madzhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama
bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya,
kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya madzhab tersebut di
zamannya.
Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari
muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan
Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di
musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan
berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi.
B. Pentingnya Bermazhab
Banyak orang salah sangka bahwa adanya madzhab
fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam
sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari
bermadzhab, bahkan ada yang sampai anti madzhab. Penggambaran yang absurd
tentang madzhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar
tentang hakikat madzhab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian.
Madzhab-madzhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau perseteruan,
apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, adanya madzhab itu
memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan
As-Sunnah.
Kalau ada seorang bernama Mas Paijo, mas
Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti madzhab dan mengatakan hanya
akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya mereka masing-masing
sudah menciptakan sebuah madzhab baru, yaitu madzhab Al-Paijoiyah,
Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah. Sebab yang namanya madzhab
itu adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan
As-Sunnah. Setiap orang yang berupaya untuk memahami ke dua sumber ajaran Islam
itu, pada hakikatnya sedang bermadzhab.
Kalau tidak mengacu kepada madzhab orang lain
yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada madzhab dirinya sendiri.
Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang tidak bermadzhab. Semua orang
bermadzhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya.
C. Bolehkah Seseorang Mendirikan Madzhab Sendiri?
Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu
meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan
As-sunnah. Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka
adanya madzhab-madzhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap
orang pasti memerlukan sistem operasi (OS).
Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer
tanpa sistem operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya
beragam sistem operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap
user, sebab tanpa sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin. Kalau ada
orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau pakai Windows, Linux, Mac Os
atau sistem operasi lain yang telah tersedia, tentu saja dia berhak sepenuhnya
untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu membuat sendiri sistem operasi
itu, yang tentunya tidak terlalu praktis.
Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya
terlalu mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan
seorang programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah
melakukannya. Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya
sistem operasi yang sudah tersedia di pasaran diamalkan dan dikembangkan. Tentu
masing-masingnya punya kelebihan dan kekurangan. Tapi yang jelas, akan menjadi
sangat lebih praktis kalau kita memanfaaatkan yang sudah ada saja. Sebab di
belakang masing-masing sistem operasi itu pasti berkumpul para maniak dan geek
yang bekerja 24 jam untuk kesempurnaan sistem operasinya.
Demikian juga dengan ke-4 madzhab yang ada. Di
dalamnya telah berkumpul ratusan bahwa ribuan ulama ahli level tertinggi yang
pernah dimiliki umat Islam, mereka bekerja siang malam untuk menghasilakn
sistem fiqih Islami yang siap pakai serta user friendly. Meninggalkan
madzhab-madzhab itu sama saja bikin kerjaan baru, yang hasilnya belum tentu
lebih baik.
Akan tetapi boleh saja kalau ada dari putera
puteri Islam yang secara khusus belajar syari’ah hingga ke level yang jauh
lebih dalam lagi, lalu suatu saat merumuskan madzhab baru dalam fiqih Islami.
Namun seorang yang tingkat keilmuwannya sudah mendalam semacam Al-Imam
al-Ghazali rahimahullah sekalipun tetap mengacu kepada salah satu mazhab yang
ada, yaitu mazhab As-Syafi’iyah. Beliau tetap bermazhab meski sudah pandai
mengistimbath hukum sendiri. Demikian juga dengan beragam ulama besar lainnya
seperti Al-Mawardi, An-Nawawi, Al-’Izz bin Abdissalam dan lainnya.
Wallahu a’lam bishshawab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar